Disinggung mengenai produk Batik Indonesia yang tidak boleh dijual ke Malaysia, Dewan Perniagaan Melayu Malaysia Selangor (DPMMS) menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga keberadaan batik Malaysia.
"Boleh dipakai untuk kita jika batik tersebut dibeli di Indonesia," ujar ketua Dewan Perniagaan Melayu Malaysia Selangor (DPMMS), Tuan Buang Raban dalam kunjungan DPMMS di Pemkab Bandung, Senin (27/2).
Kedatangan perwakilan DPMMS ke pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka menjajaki kerja sama dalam perniagaan. Sedikitnya, 40 perwakilan dari Malaysia tersebut datang berkunjung untuk melihat peluang apa saja yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, yang bisa disinergikan oleh pihaknya dalam bidang perniagaan.
Dalam pertemuan tersebut, Malaysia melalui DPMMS meminta agar berbagai jenis produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Bandung bisa didistribusikan lebih banyak lagi ke daerahnya.
Menurut Tuan Buang, di Malaysia masih terbuka ruang yang luas untuk membantu memasarkan produk-produk Indonesia khususnya produk Kabupaten Bandung.
Hingga kini produk-produk Indonesia di Malaysia, tambah Buang, masih minim jumlahnya. Menurutnya, dengan kerjasama tersebut, diharapkan nantinya mampu membangun ekonomi kedua pihak
"Kerja sama ini diharapkan konsisten, tidak boleh hanya sebatas wacana," tegas Buang.
Respon positif diberikan pemerintah Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dadang M Nasser, mengungkapkan, dengan berbagai jenis produk unggulan yang ada di wilayahnya, dia mengharapkan produk Kabupaten Bandung bisa dipasarkan secara khusus dan memiliki pusat perdagangan di Selangor Malaysia.
"Kita ciptakan Sundaneese Town sebagai pusat niaga produk Kabupaten Bandung di sana," ujar Dadang.
Dadang merinci, Kabupaten Bandung memiliki berbagai jenis produk unggulan meliputi konveksi busana muslim, jaket dan jins, handycraft wayang golek, sanggar lukisan, kerajinan tas dan sepatu, serta berbagai makanan olahan.
"Kita fokus pada sektor pertanian, dengan tidak menutup mata pada perkembangan industri," tegas Dadang.
sumber
osserem 28 Feb, 2012
0 comments:
Post a Comment